2 Polisi Dijatuhi vonis Bebas, Kapolri Disuruh Turun Tangan Yakinkan Transparan Proses Hukum Bencana Kanjuruhan

  • Whatsapp
2 Polisi Dijatuhi vonis Bebas, Kapolri Disuruh Turun Tangan Yakinkan Transparan Proses Hukum Bencana Kanjuruhan

2 Polisi Dijatuhi vonis Bebas, Kapolri Disuruh Turun Tangan Yakinkan Transparan Proses Hukum Bencana Kanjuruhan

Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo disuruh turun tangan pastikan proses hukum bencana Kanjuruhan jalan dengan terbuka.

Hal tersebut dikatakan Konsolidasi Warga Sipil sesudah dua dari 3 anggota polisi sebagai tersangka kasus itu dijatuhi vonis bebas oleh Pengadilan Negeri Surabaya.

“Konsolidasi Warga Sipil menekan Kapolri untuk pastikan proses hukum berjalan baik, terbuka dan mandiri,” kata anggota Konsolidasi Warga Sipil dari Kontras Andi Rizaldy lewat info tercatat, Jumat (17/3/2023).

Selainnya minta Kapolri turun tangan, Andi menekan supaya Direktorat Kriminil Umum (Dirkrimum) Polda Jawa Timur kembali lakukan penyidikan dan penyelidikan berkaitan kasus itu.

“Untuk temukan terdakwa baru terutamanya untuk aktor penembakan gas air mata,” katanya.

Di lain sisi, Konsolidasi Warga Sipil menekan ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) untuk memutuskan bencana yang mengakibatkan 135 nyawa melayang-layang ini sebagai pelanggaran HAM berat.

Paling akhir, Konsolidasi Warga Sipil menekan Komisi Yudisial dan Tubuh Pengawas Mahkamah Agung mengecek majelis hakim yang putuskan kasus itu.

“Komisi Yudisial dan Tubuh Pengawas Mahkamah Agung mengecek Majelis Hakim yang menghakimi kasus Bencana Kanjuruhan atas sangkaan pelanggaran kaidah,” sebut ia.

Dijumpai tiga tersangka polisi dalam bencana Kanjuruhan sudah jalani vonis di Pengadilan Negeri Surabaya, dua salah satunya dijatuhi vonis bebas.

Mereka yang dijatuhi vonis bebas ialah bekas Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, dan bekas Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto.

Sementara tersangka polisi yang dijatuhi vonis setahun 6 bulan penjara ialah Bekas Komandan Kompi 1 Brimob Polda Jawa timur AKP Hasdarmawan.

See also  Tidak Seperti Ganjar dan Prabowo, Anies Dipandang Lebih Bebas buat Curi Start Kampanye Pemilihan presiden

Dalam kasus yang serupa, Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris dijatuhi vonis setahun 6 bulan penjara, oleh majelis hakim. Dan tersangka Security Officer Suko Sutrisno dijatuhi hukuman bui sepanjang setahun.

Adapun bencana Kanjuruhan sebagai kejadian kematian masal yang disebabkan karena lemparan gas air mata yang ditembakan petugas ke tribune pemirsa Stadion Kanjuruhan saat laga sepak bola Arema FC melayani Persebaya Surabaya, 1 Oktober 2022.

Gas air mata itu selanjutnya mengakibatkan saat cemas dan berdesak-desakan keluar hingga mengakibatkan kematian masal. Minimal ada 135 korban jiwa karena kejadian itu.

Related posts