3 Jalan keluar Untuk Kemenkeu Hindari Kasus Harta Tidak Lumrah Rafael Terulang lagi
Bekas Kepala Pusat Laporan dan Analitis Transaksi bisnis Keuangan (PPATK) Yunus Husein memandang ada 3 hal yang perlu dilaksanakan Kementerian Keuangan buat menahan kasus pemilikan harta tidak lumrah, seperti bekas petinggi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Rafael Alun Trisambodo, terulang lagi.
Menurut Yunus, hal pertama kali yang harus dilaksanakan ialah membuat kredibilitas petugas pajak dan melindunginya dengan mekanisme yang bagus buat tutup kekuatan perlakuan menyelimpang.
Yunus sampaikan, membuat kredibilitas bukan hanya dapat bertopang ke peraturan meningkatkan upah karyawan pajak.
“Kredibilitas ini tugas yang berat dan tidak cuma dicukupkan upahnya ya, tidaklah cukup. Penghasilan yang besar orang jadi maling masih tetap ada, tetapi mekanisme dibikin lebih bagus,” kata Yunus dalam program Ni Luh di Kompas TV, seperti diambil pada Kamis (9/3/2023).
Ke-2 , kata Yunus, atasan harus menunjukkan sikap sebagai panutan untuk bawahannya. Karena menurutnya pelanggaran yang sudah dilakukan oleh karyawan pajak karena mengikuti perlakuan yang sudah dilakukan atasannya.
“Yang paling juga penting untuk Indonesia contoh di atas. Role mode di atas. Di Indonesia ini kita kekurangan role mode ini. Yang baik tujuannya ya,” sebut Yunus.
Cara ke-3 , lanjut Yunus, dengan perkuat penegakan ketentuan dan hukum. Ia beri pujian sikap Menteri Keuangan Sri Mulyani yang responsif atas kasus itu dan mengeluarkan Rafael.
“Disamping itu enforcement jika menurut saya. Untuk saat ini jika kita saksikan cukup bagus ya. Menkeu telah responsive membebastugaskan dua orang pegawainya yang turut serta ini, itu positif. Tinggal follow up-nya bagaimana hingga ada kapok buat yang berkaitan, ada deterrent (kapok) buat lainnya,” tutur Yunus.
Sekarang ini performa Direktorat Jenderal Pajak jadi perhatian sesudah bekas petinggi Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo diperhitungkan memiliki jumlah kekayaan tidak lumrah.
Harta tidak lumrah Rafael tersingkap sesudah putranya, Mario Dandy Satrio (20), menyiksa D (17) yang disebut anak pengurus GP Ansor.
Rafael yang disebut petinggi eselon III di Ditjen Pajak terdaftar mempunyai harta kekayaan capai Rp 56 miliar dalam LHKPN.
Sementara Pusat Laporan dan Analitis Transaksi bisnis Keuangan (PPATK) sudah memblok beberapa puluh rekening Rafael dan keluarga dengan transaksi bisnis sebesar Rp 500 miliar.
Rekening yang dikunci ini terbagi dalam rekening individu Rafael, keluarga terhitung putranya Mario Dandy Satrio dan perusahaan atau tubuh hukum, dan konselor pajak yang diperhitungkan berkaitan dengan Rafael.
PPATK awalnya mengatakan telah temukan tanda-tanda transaksi bisnis menyangsikan Rafael semenjak 2003 karena tidak sesuai dengan profile dan memakai nominee atau kuasa.
PPATK mendapatkan info dari warga berkenaan konselor pajak berkaitan Rafael larikan diri ke luar negeri.
Diperhitungkan ada 2 orang bekas karyawan Ditjen Pajak yang bekerja pada konselor itu. KPK juga telah kantongi dua nama orang itu.
Adapun KPK telah putuskan buka penyidikan sangkaan tindak pidana berkaitan harta kekayaan Rafael. Pada proses ini, KPK akan cari bukti permulaan sangkaan tindak pidana korupsi.
Di lain sisi, Kementerian Keuangan putuskan mengeluarkan Rafael sesudah lakukan audit. Menteri Keuangan Sri Mulyani juga disampaikan menyepakati pemberhentian Rafael.
Sri Mulyani bahkan juga bubarkan club pengendara motor karyawan Ditjen Pajak, Belasting Rijder, sebagai imbas dari kasus Rafael.
Imbas dari kasus Rafael merambat ke Bea Cukai. Eko Darmanto yang awalnya sebagai Kepala Kantor Bea dan Cukai Wilayah Spesial Yogyakarta (DIY) dicabut dari kedudukannya karena memperlihatkan pola hidup eksklusif lewat sosial media dan diperhitungkan memiliki harta kekayaan tidak lumrah.
Eko juga diminta verifikasi oleh KPK berkaitan data LHKPN.