Banding Keputusan Penangguhan Pemilu, KPU Diingatkan Janganlah sampai “Masuk Angin”
Ketua Fraksi Nasdem MPR Taufik Basari minta Komisi Penyeleksian Umum (KPU) tidak untuk ‘masuk angin’ saat ajukan banding atas keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) nomor 757/Pdt.G/2022.
Dalam keputusan itu, PN Jakpus memerintah KPU supaya tunda tingkatan Pemilu 2024.
“Salah satu jalan ialah banding KPU, memory banding harus kuat. KPU tidak boleh masuk angin,” tutur Taufik Basari dalam dialog di Gedung DPR, Rabu (8/3/2023).
Anggota Komisi III DPR ini selanjutnya menjelaskan, memory banding yang diatur KPU jangan kurang kuat.
Karena, bila memory banding kurang kuat, bisa jadi Pengadilan Tinggi (PT) memperkuat keputusan PN Jakpus. Mengakibatkan, tingkatan Pemilu 2024 harus diundur.
“Janganlah sampai memory banding kurang kuat yang pada akhirnya keputusan PT-nya benarkan keputusan PN (Jakpus),” ucapnya.
Dalam pada itu, Taufik memandang keputusan PN Jakpus pada tuntutan Sempurna tidak dilandasi oleh dasar hukum yang logis untuk tunda pemilu.
Menurut dia, semakin lebih logis jika PN Jakpus merestui beberapa tuntutan, bukan semuanya.
“Minta KPU untuk membuat ulangi jadwal supaya memberi peluang untuk partai yang dirugikan untuk menjaga haknya, itu logis. Tetapi, saat selanjutnya itu mengulang-ulang dari sejak awalnya, semenjak rencana sampai pengukuhan, itu yang tidak logis,” tutur Taufik.
“Saat keputusan, baik itu amar atau pemikiran-pertimbangan hukumnya itu tidak logis, pasti cukup lumrah menurut saya saat banyak beberapa pertanyaan, ‘ada apa ini?'” paparnya.
Dikabarkan sebelumnya, PN Jakpus memenangi Partai Masyarakat Adil Makmur (Sempurna) atas tuntutan perdata pada KPU.
Dalam keputusan atas tuntutan 757/Pdt.G/2022 yang dikirimkan pada 8 Desember 2022, PN Jakpus memerintah KPU tunda tingkatan pemilu sampai Juli 2025.
“Terima Tuntutan Penggugat untuk semuanya,” bunyi diktum pertama amar keputusan itu.
Keputusan PN Jakpus itu memerintah KPU hentikan tingkatan pemilu terhitung semenjak keputusan dibacakan di hari ini, Kamis 2 Maret 2023 sepanjang dua tahun empat bulan dan 7 hari.
Sedianya, tingkatan Pemilu 2024 telah jalan semenjak tengah Juni tahun 2022.
Sementara pengambilan suara direncanakan diadakan serempak pada 14 Februari 2024.
“Memberi hukuman Tergugat tidak untuk melakukan tersisa tingkatan Penyeleksian Umum 2024 semenjak keputusan ini diucap dan melakukan tingkatan Penyeleksian Umum dari sejak awalnya sepanjang kurang lebih 2 (dua ) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari,” bunyi diktum ke-5 amar keputusan.
Atas keputusan itu, KPU RI sudah mengatakan akan ajukan banding.
Koordinator Seksi Tehnis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI, Idham Holik menjelaskan, Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 mengenai Pemilu cuma atur peluang pemilu kelanjutan dan pemilu susulan.