Dampak Kasus Teddy Minahasa, Bareskrim Keluarkan Perkap Pemantauan Barang Bukti Narkoba

  • Whatsapp

Dampak Kasus Teddy Minahasa, Bareskrim Keluarkan Perkap Pemantauan Barang Bukti Narkoba

Tubuh Reserse Kriminil (Bareskrim) Polri mengeluarkan Ketentuan Kapolri (Perkap) Kabareskrim Nomor 2 Tahun 2023 mengenai Pengendalian Barang Bukti, dampak kasus sangkaan penyebaran narkotika tipe sabu oleh bekas Kepala Kepolisian Wilayah (Kapolda) Sumatera Barat Inspektur Jenderal Teddy Minahasa Putra.

Dikeluarkannya ketentuan itu sebagai wujud penilaian dari pengendalian tanda bukti narkoba yang sejauh ini sering disalahpergunakan.

Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba (Wadirtipidnarkoba) Bareskrim Polri Kombes Jayadi menjelaskan, pengendalian tanda bukti yang diartikan diawali semenjak pertama kalinya tanda bukti diambil alih sampai pembasmian.

“Selanjutnya tanda bukti itu dikirimkan ke kantor atau dibawa ke kantor, bagaimana penyelamatannya di perjalanan, selanjutnya saat di gudang tanda bukti bagaimana penyelamatannya,” tutur Jayadi ke rekanan jurnalis pada Jumat, (24/2/2023) di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

Kasus yang mengikutsertakan Irjen Teddy sebagai wujud kurangnya pemantauan aparatur pada tanda bukti narkotika.

Mengakibatkan, tanda bukti sabu sekitar 5 kg yang disisihkan dari pembasmian 41,4 kg di Polres Bukittinggi pada Rabu (15/6/2022) lalu, dipasarkan.

Sampai sekarang ini, ada 11 orang yang diperhitungkan turut serta dalam kasus ini.

Sebelas orang itu salah satunya, yaitu Teddy Minahasa, Hendra, Aril Firmansyah, Aipda Achmad Darmawan, Mai Siska, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pujiastuti, Syamsul Ma’arif, Muhamad Nasir, dan AKBP Dody Prawiranegara.

Teddy dan beberapa tersangka yang lain dituduh menyalahi Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 mengenai Narkotika.

See also  Konsolidasi Gerindra-PKB Tidak Tetapkan Capres-Cawapres Tanpa Kesepakatan Prabowo-Muhaimin

Related posts