FKUB Dipandang Kontraproduktif, PSI Sampaikan Tes Materi Ketentuan Membangun Rumah Beribadah
Wakil Ketua Dewan Pembimbing Partai Kebersamaan Indonesia (PSI) Grace Natalie menjelaskan faksinya ajukan tes materi atau judicial ulasan atas Ketentuan Bersama Menteri (PBM) Menteri Agama, dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2006, dan Nomor 8 Tahun 2006 berkaitan Pendirian Rumah Ibadat.
Tuntutan dikirimkan bersama dua faksi lain, yaitu Anggota DPRD Kota Surabaya Josiah Michael dan Gereja Kristen Kemping Daud (GKKD) Bandar Lampung, Kamis (2/3/2023).
Grace mengutarakan, tuntutan dikirimkan berkaitan peranan Komunitas Kerukunan Umat Beragama (FKUB) yang dipandang kurang berperanan dalam memperantai berkaitan ijin pendirian tempat beribadah.
“Apa pun namanya Komunitas Kerukunan Umat Beragama, semestinya jika ada yang tidak sepakat, jika ada yang menampik, pekerjaannya komunitas untuk mengomunikasikan, memperantai jalinan antara warga, antara masyarakat agar semua serasi,” kata Grace dalam pertemuan jurnalis di dalam kantor DPP PSI, Tanah Abang, Jakarta, Selasa (7/3/2023).
“Nach, tetapi realita di atas lapangan malah komunitas ini yang tidak memberi referensi, menampik, bahkan juga keluarkan referensi untuk ditutup,” katanya kembali.
Dia menjelaskan, PSI ajukan tes materi pada PBM Menag dan Mendagri itu tidak untuk bubarkan FKUB.
Tetapi, buat kurangi wewenangnya, khususnya berkaitan pemberian referensi pembangunan tempat beribadah.
“Maka jika beberapa cara (ijin membangun tempat beribadah) telah disanggupi langsung masalahnya dengan pemda,” kata Grace.
Grace mengutamakan jika tes materi ini tidak berkaitan dengan masalah sebagian besar dan minoritas.
Tetapi, dia berasa jika FKUB di beberapa daerah sudah berperanan melampauai wewenang, dan sering jadi tempat berlindung kepala wilayah bila terjadi masalah pendirian tempat beribadah.
“Maka menurut kami, berlawanan dengan hak dasar masyarakat negara yang ditanggung oleh konstitusi kita, yakni semua masyarakat negara memiliki hak untuk merengkuh, dan melaksanakan ibadah berdasarkan agama, dan keyakinan masing-masing,” tutur Grace.
Adapun dalam tuntutannya, PSI minta Pasal 9 Ayat (2) huruf e, Pasal 14 ayat (2) huruf d, Pasal 19 ayat (1), dan Pasal 20 ayat (2) PBM Menag dan Mendagri itu dihapus.