PRIMA Siap Cabut Tuntutan di PN Jakpus bila Bisa Turut Pemilu
Partai Masyarakat Adil Makmur (PRIMA) akui siap mengambil tuntutan perdata mereka di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang mereka menangi atas Komisi Penyeleksian Umum (KPU) dan berbuntut keputusan tunda Pemilu 2024.
Ini dikatakan sesudah KPU sah ajukan banding atas keputusan itu di hari ini.
PRIMA mengklaim, tuntutan perdata itu sebelumnya cuma untuk tercukupinya keterlibatan mereka sebagai peserta Pemilu 2024, tetapi sekarang ini rumor itu dipandang sudah meleset dan memiliki muatan diplomatis karena keputusan tunda pemilu.
“Jika KPU memberi hak politik kami untuk turut dalam Pemilu 2024, karena itu tuntutan akan kami cabut,” tutur Wakil Ketua Umum PRIMA, Alif Kamal, ke Kompas.com pada Jumat (10/3/2023).
Alif menjelaskan jika Dewan Pimpinan Pusat PRIMA sedang membahas “usaha terbaik”. Menurut dia, dialog ini mempunyai tujuan supaya proses hukum ini “tidak terlalu lama”.
Pemikiran untuk mengambil tuntutan di PN Jakpus disebutkan sebagai sisi dari usaha terbaik itu.
“Kami juga tidak mau proses pemilu yamg jadi acara beberapa orang tidak tercederai dengan keriuhan karena tendensi-tendensi politik tertentu. Karena sebenarnya kami di DPP PRIMA ingin turut pemilu 2024,” bebernya.
Ini juga yang mengakibatkan mereka belum ajukan kesepakatan ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta untuk menyelesaikan keputusan PN Jakpus.
“Berkaitan hal eksekusi keputusan PN Jakpus kami sedang dalam pemikiran dengan menyaksikan keadaan terbaru,” dia menambah.
Dalam pada itu, KPU RI awalnya mengklaim jika memory banding yang disodorkan atas keputusan PN Jakpus 757/Pdt.G/2022/PN.JKT.PST sebagai wujud kesungguhan mereka jalani proses hukum.
“Banding yang sudah dilakukan oleh KPU sebagai wujud kesungguhan KPU dalam hadapi dan menanggapi tuntutan yang disodorkan oleh PRIMA,” tutur Koordinator Seksi Hukum dan Pemantauan KPU RI, Mochamad Afifuddin, ke reporter pada Jumat.
“Seterusnya, KPU menanti keputusan dari hakim Pengadilan Tinggi Jakarta pada banding yang disodorkan,” sambungnya.
Banding yang disodorkan KPU telah diterima oleh PN Jakpus sebagai pengadilan pengaju di hari ini, ditunjukkan Akte Pengakuan Banding Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 4/SRT.PDT.BDG/2023.
Dalam penyerahan memory banding, KPU RI diwakilkan oleh Kepala Agen Advokasi Hukum dan Penuntasan Perselisihan, Andi Krisna, sebagai faksi yang dikasih kuasa oleh Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari.
Dikabarkan sebelumnya, PN Jakpus memberi hukuman KPU “tidak melakukan tersisa tingkatan pemilu” dan “melakukan tingkatan pemilu dari sejak awalnya sepanjang dua tahun empat bulan dan 7 hari”, yang berpengaruh pada penangguhan pemilu.
PRIMA awalnya berasa dirugikan oleh KPU karena dipastikan tidak penuhi persyaratan klarifikasi administrasi parpol calon peserta Pemilu 2024, hingga tidak dapat mengambil sisi dalam Pemilu 2024.
Disamping itu, KPU RI dipastikan sudah lakukan perlakuan menantang hukum. Mereka juga dijatuhi hukuman bayar ganti kerugian Rp 500 juta pada parpol garapan bekas aktivis, Agus Jabo Priyono itu.
KPU memetik kritikan karena tidak mengirimi saksi/pakar dalam serangkaian persidangan di PN Jakpus sebab menganggap jadi faksi yang turut serta langsung dalam permasalahan yang ditemui PRIMA, dan PRIMA mengirimi 2 saksi yang penjelasannya diperhitungkan majelis hakim.
Beragam komentar miring ditujukan pada majelis hakim yang dipandang tidak kapabel karena sudah menghakimi kasus perdata di luar yurisdiksi dan berpengaruh pada umumnya ke tingkatan kepemiluan.
Dalam pada itu, di tingkat politik, beberapa pemerhati dan politisi memandang jika ada interferensi dari penguasa pada PN Jakpus untuk memuluskan jadwal penangguhan Pemilu 2024.
Presiden RI Joko Widodo mengklaim jika pemerintahan memberikan dukungan usaha KPU untuk ajukan banding.