Vonis Bebas 2 Polisi Tersangka Bencana Kanjuruhan Dipandang Menyebalkan Khalayak

  • Whatsapp
Vonis Bebas 2 Polisi Tersangka Bencana Kanjuruhan Dipandang Menyebalkan Khalayak

Vonis Bebas 2 Polisi Tersangka Bencana Kanjuruhan Dipandang Menyebalkan Khalayak

Vonis bebas pada2 polisi sebagai tersangka dalam kasus Kekacauan Stadion Kanjuruhan dipandang benar-benar menyebalkan dan melukai rasa keadilan warga.

Ke-2 polisi yang dijatuhi vonis bebas oleh majelis hakim pada Pengadilan Negeri Surabaya ialah bekas Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi dan bekas Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto.

“Keputusan bebas pada Kasat Samapta itu terang benar-benar melukai rasa keadilan khalayak, khususnya untuk korban dan keluarga korban,” kata Wakil Ketua Imparsial, Ardi Manto Adiputra, saat dikontak Kompas.com, Kamis (16/3/2023).

Menurut Ardi, vonis bebas pada ke-2 nya menunjukkan Polri tidak serius tangani kasus Kekacauan Stadion Kanjuruhan.

“Kebanyakan keganjilan semenjak awalnya kasus ini diolah oleh kepolisian seperti penentuan terdakwa cuma pada mereka yang memerintah penembakan gas air mata. Walau sebenarnya seharusya semua polisi yang lakukan penembakan gas air mata itu diputuskan jadi terdakwa,” tutur Ardi.

Awalnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya memberi vonis bebas ke bekas Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi. Ia adalah polisi sebagai tersangka dalam kasus Kekacauan Kanjuruhan.

Vonis bebas itu dibacakan Ketua Majelis Hakim Abu Achmad Sidqi Amsya dalam sidang pembacaan keputusan di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (16/3/2023).

“Menghakimi, mengatakan tersangka Bambang Sidik Achmadi tidak bisa dibuktikan dengan cara sah bersalah lakukan tindak pidana seperti tuduhan pertama, ke-2 dan ke-3 ,” kata Ketua Majelis Hakim Abu Achmad.

Majelis hakim memerintah supaya tersangka dibebaskan dan dikeluarkan dari tahanan sesudah pembacaan keputusan.

“Disamping itu mengembalikan hak-hak tersangka,” jelasnya.

Selainnya jatuhkan vonis bebas ke Bambang, majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya memberi vonis bebas ke bekas Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto.

See also  Nasdem Ingin Sekper Dibuat Sesudah Maklumat Konsolidasi Peralihan

“Mengatakan tersangka Kompol Wahyu Setyo Pranoto tidak bisa dibuktikan dengan cara sah bersalah lakukan tindak pidana seperti tuduhan pertama, ke-2 dan ke-3 ,” kata Ketua Majelis Hakim Abu Achmad Sidqi Amsya dalam sidang pembacaan keputusan.

Hakim minta Beskal Penuntut Umum (JPU) melepaskan tersangka dari dalam tahanan sesudah keputusan hakim dibacakan.

“Disamping itu supaya hak dan martabatnya dipulihkan,” terangnya.

Beskal Penuntut Umum (JPU) menuntut Bambang Sidik Achmadi dan Wahyu Setyo Pranoto menyalahi pasal kumulatif, yakni Pasal 359 KUHP, Pasal 360 ayat (1) KUHP dan Pasal 360 ayat (2) KUHP. Mereka dituntut tiga tahun penjara dalam kasus itu.

Dalam kasus yang serupa, Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris dijatuhi vonis setahun 6 bulan penjara oleh majelis hakim.

Dan tersangka Security Officer Suko Sutrisno dijatuhi hukuman bui sepanjang setahun.

Ke-2 nya dipandang bersalah menyalahi Pasal 359 KUHP, Pasal 360 ayat (1) KUHP dan Pasal 360 ayat (2) KUHP juncto Pasal 103 ayat 1 juncto Pasal 52 Undang-Undang No 11 tahun 2022.

Vonis ke Abdul Haris dan Suko Sutrisno lebih enteng dari tuntutan beskal penuntut umum yang minta Suko dan Haris dijatuhi hukuman enam tahun delapan bulan penjara.

Related posts