Wamenkumham Claim Punyai Bukti Sepupu Catut Namanya untuk Meminta Uang
Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej memberikan laporan sepupunya dengan inisial AB ke Tubuh Reserse Kriminil (Bareskrim) Polri pada November 2022 kemarin.
Eddy Hiariej memberikan laporan AB atas dakwaan pencemaran nama baik seperti yang ditata dalam Undang-Undang Info dan Transaksi bisnis Electronic (UU ITE) karena diperhitungkan mencatut nama Wamenkumham untuk minta uang ke faksi tertentu.
Kuasa Hukum Eddy Hiariej, Yosi Andika Mulyadi mengklaim jika client-nya sudah bawa bukti ada pencatutan nama berkaitan keinginan uang untuk memuluskan peningkatan pangkat atau kedudukan dalam laporan yang dikirimkan itu.
“Kita punyai bukti dan saksi, korban juga diminta info,” kata Yosi ke Kompas.com, Jumat (24/3/2023).
Yosi menerangkan, proses hukum dilakukan karena Eddy Hiariej yang disebut petinggi khalayak tercoreng citranya karena perlakuan sepupunya itu. Apa lagi, tidak ada niat baik dari terlapor untuk mengontak atau lakukan verifikasi atas perlakuan yang sudah dilaksanakan.
“Beliau harus jaga nama baik begitu lho karena petinggi khalayak begitu kan, menjadi jika ada kejadian ini kan bikin rugi (Wamenkumham) kelak difikir orang betul (ada keinginan uang), hanya itu yang buat pemikirannya (untuk memberikan laporan),” terang Yosi.
“Saat itu (Wamenkumham) sampaikan ke saya, yang ingin dijaga ialah supaya ini tidak ke mana saja, ini memang seharusnya telah stop, beberapa hal semacam itu (keinginan uang) tidak bisa ada,” katanya.
Selanjutnya, Yosi tidak bisa sampaikan berapakah jumlahnya uang yang disuruh sepupunya itu. Dia malas menerangkan bagaimana modus sepupunya jual nama Wamenkumham untuk kebutuhan pribadinya.
“Berapakah kalinya (lakukan keinginan uang) saya tidak dapat berikan, pokoknya ini laporan pertama,” kata Yosi.
Diverifikasi berkenaan laporan itu, Wamenkumham menjelaskan, pengaduan yang awalannya dikatakan ke Polda Metro Jaya itu sebagai masalah individu.
Guru Besar Hukum Pidana Kampus Gadjah Mada (UGM) ini sampaikan, sepupunya itu sering minta uang dengan bawa-bawa namanya sebagai Wamenkumham.
“Itu permasalahan individu, laporan telah lama semenjak November,” kata Eddy Hiariej saat terlibat perbincangan dengan Kompas.com, Jumat (24/3/2023) pagi.
“Sepupu saya dibawa-bawa nama saya untuk meminta uang sana-sini, saya adukan ke polisi,” katanya.
Berdasar arsip yang diterima Kompas.com, laporam di Polda Metro Jaya dikirimkan pada 10 November 2022.
Laporan itu teregister dengan Nomor LP/1123/I/YAN.2.5/2022/SPKT.PMJ berkaitan tidak pidana perlakuan pencemaran nama baik.
Selanjutnya, laporan ini berubah ke Tubuh Reserse Kriminil (Bareskrim) Polri bernomor laporan LP/B/0703/XII/2022/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 1 Desember 2022.
Terbaru, laporan itu sudah naik ke tahapan penyidikan bernomor kasus SP.Lidik/1043/XII/2002/Dititipidser tanggal 19 Desember 2022.
Dalam laporannya, sepupu Wamenkumham itu terancam Pasal 45 Ayat 3 jo Pasal 27 Ayat 3 dan atau Pasal 51 Ayat 1 jo Pasal 35 UU Nomor 19 Tahun 2016 mengenai peralihan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 mengenai Info dan Transaksi bisnis Electronic (UU ITE) dan/atau Pasal 310 KUHP, dan/atau Pasal 311 KUHP.